Selasa, 05 Mei 2009

pengertian dasar negara

Secara etimologis, istilah konstotusi berasal dari bahasa perancis “ Constituer” yang artinya membentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasa belanda Konstitusi disamakan denganistilah Grundwet (Grund = Dasar, Wet = Undang-undang)

Berikut ini endapat beberapa ahli mengenai pengertia kunstitusi, Yaistu ;

  1. Herman Heller

Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis.

  1. Oliver Cromwell

Undang-undang Dasar itu merupakan “instrumen of govermen”, yaitu bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar.

  1. F. Lassalle

Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.

  1. Prayudi Atmosudirdjo

Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.

Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :

1. Konstitusi dalam arti sempti, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.

2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.

Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat ;

a. Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.

b. Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.

c. Diterima oleh rakyat negara.

d. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.

Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.

Apabila dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negara pancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz / aturan dasar / pokok negara.

  1. HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

1. MAKNA HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN Konstitusi

Berdasarkan teori jenjang kelompok norma diatas, Konstitusi berada dibawah Dasar negara. Konstitusi dibentuk, berlaku, bersumber, dan berdasar pada dasar negara. Dasar negara sebagai norma dasar dan norma hukum tertinggi menjadi sumber normatif bagi pembentukan konstitusi. Konstitusi negara sebagau hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis pada hakekatnya berisi aturan-aturan dasar penyelenggaraan bernegara sebagai pencerminan nilai-nilai dan norma-norma dalan dasar negara.

Menurut Hamid S. Attamimi, bahwa dasar negara merupakan cita hukum (Recht-Idee) yang menguasai hukum dasar negara, tertulis maupun tidak tertulis. Cita hukum bearti gagasan, pikiran, rasa dan cipta mengenai hukum yang diinginkan masyarakat. Cita hukum akan mengarahkan hukum pada cita-cita dari suatu masyarakat. Dengan cita hukum maka hukum akan dibuat dan dibentuk sesuai atau selaras dengan cita-cita dan harapan masyarakat. Dasar Negara sebagai cita hukum memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu :

a. Fungsi regulatif, artinya cita hukum menguji apakah hukum yang dibentuk adil atau tidak adil bagi masyarakat.

b. Fungsi Konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibentuk akan kehilangan maknanya ssebagai hukum.

2. HUBUNGAN DASAR NEGARA PANCASILA DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Hubungan antara norma fundamental negara, Pancasila dengan aturan dasar negara, yaitu undang-undang Dasar 1945 dapat ditemukan pada penjelasan UUD 1945 (Sebelum di Amandemen), yaitu penjelasan umum Angka II sebagai berikut :

”Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan di dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar yang tertulis (UUD) maupunhukum daras yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran didalam pasal-pasalnya.

Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 ;

1. Negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia Negara yang mengatasi paham golongan dan perseorangan, serta menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia.

2. Keadilan sosial, yaitu negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Kedaulatan rakyat, yaitu Negara berdasar atas paham kedaulatan rakyat, beardasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / Perwakilan.

4. Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah pancaran dari nilai nilai dasar Pancasila. Nilai nilai Pancasila itu selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.

Perhatikan Gambaran pada Bagan Berikut :

Petunjuk :

  1. Bacalah materi tentang “Hubungan Dasar Negara Dengan Kostitusi” pada berbagai sumber yang relevan.
  2. Selesaika lembar kerja siswa di bawah ini melalui pembelajaran kelompok/cooperative learning
  3. Komunikasikan hasil kerja anda dalam diskusi kelas.

LEMBAR KEGIATAN SISWA

  1. Setelah anda membaca tentang berbagai pengertian Dasar Negara dan Konstitusi, rumuskanlah kembali pengertian dasar negara dan konstitusi dengan kalimat anda sendiri !

Hasil rumusan :

............................................................................................................................................

............................................................................................................................................

  1. Buatlah bagan tingkatan/jemjang kelompok norma menurut Hans Nawiyasky dan bandingkan dengan isi Tap No III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan RI (materi pada semester I)

Hasil pembahasan :

............................................................................................................................................

............................................................................................................................................

  1. Dasar Negara berkedudukan sebagi cita hukum. Apa arti dan fungsi dasar negara sebagai cita hukum ?

Hasil pembahasan :

............................................................................................................................................

............................................................................................................................................

  1. Buatlah kesimpulan dari pembahasan materi di atas !

............................................................................................................................................

............................................................................................................................................

............................................................................................................................................

............................................................................................................................................

KEGIATAN PEMBELAJARAN

PERTEMUAN KE – 2

Petunjuk :

  1. Bacalah materi tentang “Hubungan Dasar Negara Dengan Kostitusi” pada berbagai sumber yang relevan.
  2. Selesaika lembar kerja siswa di bawah ini melalui pembelajaran kelompok/cooperative learning
  3. Komunikasikan hasil kerja anda dalam diskusi kelas.

LEMBAR KEGIATAN SISWA

  1. Kajilah UUD 1945. tentukan keterkaitan nilai-nilai dasar negara pancasila dengan pembukaan dan pasal-pasasal UUD1945 melalui analisa bagan dibawah ini !

No

Nilai Dasar Sila

Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945

1

2

3

4

5

Ketuhanan Yang

Maha Esa

Kemanusiaan yang

Adil dan Beradab

Persatuan

Indonesia

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat

indonesia

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

.......................................................................................

TUGAS PORTOFOLIO

INDIVIDU / KELOMPOK

Lakukan berbagai aktivitas belajar dengan pengamatan terhadap informasi dari media massa, baik media cetak maupun media elektronik segala hal yag berkaitan dengan “Hubungan Dasar Negara Dengan Kostitusi“.

Buatlah laporan pengamatan terhadap perilaku / kegiatan masyarakat atau warga negara yag tidak sesuai dengan pengamalan nilai dasar pancasila dan pasal-pasal UUD 1945 !

FORMAT LAPORAN

Tugas diberikan tanggal : .....................................................................

Dikumpulkan tanggal : .....................................................................

1. Nilai Dasar Pancasila dan UUD 1945.

........................................................................................................................................

........................................................................................................................................

2. perilaku dan aktivitas kegitan seseorang / masyarakat yang tidak sesuai.

........................................................................................................................................

........................................................................................................................................

3. bagaimanakah perilaku /aktivitas seseorang / masyarakat yang seharusya.

........................................................................................................................................

........................................................................................................................................

4. bagaimanakah lagkah solusi kebijakan yang telah diambil.

........................................................................................................................................

........................................................................................................................................

Standar Kompetensi : 4. Menganalisis Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi

Kompetensi Dasar : 4.2. Menganalisis Substansi Konstitusi Negara

Waktu : 2 x 45 menit

A. SUBSTANSI ISI KONSTITUSI

1. SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI

Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.

Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.

Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai 1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; 2) Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.

2. ISI / SUBSTANSI KONSTITUSI

Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.

Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :

  1. Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
  2. Hak-hak asasi manusia
  3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.

B. SUBTANSI / ISI UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, pasal II Aturan Tambahan dinyatakan “dengan dengan ditetapkannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar